Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tim Advokat Paslon 03 Siap Tepis Tundingan 01 pada sidang Perdana sengketa Pilkada di Mahkamah konstitusi

Minggu, Januari 05, 2025 | Januari 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-05T04:51:34Z
Tim Advokat Paslon 03 (Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe) Siap hadapi Sidang Sengketa Pilkada Kota Bekasi di Mahkamah Konstitus


Bekasi  - Tim Advokat Paslon Nomor Urut 3 Tri Adhianto Tjahyono dan Abdul Harris Bobihoe (Ridho) angkat bicara soal sidang perdana sengketa Pilkada Kota Bekasi di Mahkamah Konstitusi (MK),


Anggota Tim Advokat Paslon Ridho Iga Made Agung mengatakan, bahwa pihaknya sebagai Tim Hukum Ridho terdiri dari 42 orang Advokat telah menyiapkan segala sesuatu terkait dengan permohonan Paslon 01 di Mahkamah Konstitusi.


"Kami telah menyiapkan jawaban maupun alat bukti atas segala tuduhan yang ditujukan kepada Paslon 3 dalam Pilkada," ucap dia melalui keterangannya, Sabtu (04/01/25).


"Tim Advokat Paslon Ridho telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait di MK pada Jumat (03/01/2015) kemaren ucap Iga Made Agung.


Dirinya mengaku belum bisa menyampaikan secara detail strategi perlawanan ke publik, lantaran biarkan Tim Advokat  menyampaikan hal tersebut di dalam persidangan.


"Kami yakin kami dalam posisi yang benar dan didukung oleh alat bukti bukti yang kuat. Kami sangat siap untuk persidangan nanti, banyak alat alat bukti yang sudah kita siapkan. Baik, internal maupun eksternal termasuk para saksi dan kalau memang dibutuhkan saksi ahli kita juga sudah siapkan," sambung Iga Made Agung.


Kemudian, pihaknya juga meminta restu kepada masyarakat agar pelaksanaan Sidang Sengeketa Pilkada Kota Bekasi bisa berjalan secara baik dan lancar.


"Mohon doa restu masyarakat Bekasi agar kami memenangkan sengketa ini dan Pak Tri dan Pak Haris segera dilantik menjadi Walikota dan Wakil Walikota Bekasi," paparnya


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap melakukan sidang perdana sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Bekasi.


Hal ini terlihat dari surat registrasi perkara nomor : 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Dalam surat tersebut MK memberikan kuasa terhadap Zainudin Paru selaku ketua tim hukum Paslon 01 Heri Koswara dan H. Sholihin.


Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 314 permohonan perselisihan hasil Pilkada (PHP). Sidang sengketa Pilkada 2024 dimulai pekan depan tepatnya pada tanggal 8 Januari 2025.


Dari Hasil rekapitulasi terbuka KPU Kota Bekasi pada Jumat (06/12/24), paslon nomor urut 03, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe, memperoleh suara terbanyak dengan 459.430 suara.


Disusul paslon nomor urut 01, Heri Koswara-Sholihin, dengan 452.231 suara, dan paslon nomor urut 02, Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni, yang memperoleh 64.509 suara.(Yanso)

Tidak ada komentar:

Iklan