Newslaskar, Bekasi - Beredarnya proposal permohonan bantuan AC ke salah satu pengusaha oleh Kelurahan Jatiraden di media sosial
Membuat Walikota Bekasi Tri Adhianto instruksikan BKPSDM Kota Bekasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kelurahan Jatiraden.
Tri Adhianto menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah mengambil langkah tegas untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku katanya dalam pernyataan resminya, Selasa (11/3/2025),
Tri Adhianto menyatakan bahwa dirinya telah menginstruksikan BKPSDM Kota Bekasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kelurahan Jatiraden.
“Jika terbukti ada pelanggaran aturan atau prosedur yang di lakukan Lurah jati Raden maka sanksi administratif akan diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab,” tegas Tri.
Tri Adhianto menjabarkan segala kebutuhan sarana dan prasarana kantor pemerintahan harus dianggarkan melalui APBD atau mekanisme resmi yang sesuai dengan aturan.
“Meminta bantuan langsung kepada pengusaha tanpa prosedur yang sah dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak integritas pemerintah,” kata Tri.
Sebagai langkah korektif, Pemerintah Kota Bekasi akan memberikan arahan tegas kepada seluruh aparatur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami akan memastikan seluruh aparatur memahami prosedur yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum,” ujarnya.
Tri Adhianto juga menegaskan komitmen Pemkot Bekasi dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami menghargai peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan akan terus bekerja untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” tegasnya.
Selain itu, Wali Kota Bekasi juga menekankan bahwa Pemkot membuka ruang bagi dunia usaha yang ingin berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Namun, kontribusi tersebut harus dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan terkoordinasi dengan Pemkot Bekasi agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
(Yanso)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar