Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemkot Bekasi Butuh Anggaran 200 Miliar,Ubah Pengelolaan Sampah Jadi Sanitary Landfill,

Senin, April 14, 2025 | April 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-14T05:47:08Z
 Kadis LH kota Bekasi Yudianto.


Newslaskar, Bekasi - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersiap mengubah sistem pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu. 


Perubahan ini menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang melarang metode "open dumping"di 343 TPA seluruh Indonesia.  


Yudianto, selaku Kepala DLH Kota Bekasi,mengatakan Pemkot Bekasi diberi waktu enam bulan untuk menghentikan "open dumping" dan beralih ke metode "Sanitary landfill". Namun, perubahan ini membutuhkan anggaran sebesar Rp200 miliar.  


"Kami telah menyiapkan tahapan perubahan dari "open dumping" ke "Sanitary landfill" yang menelan anggaran Rp 200 miliar dan kami telah melaporkan kebutuhan anggaran tersebut kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto," ujar Yudianto usai apel, Senin (14/04/2025).  


Dari 200 miliar anggaran yang akan disiapkan diantaranya 100 miliar untuk pengadaan lahan dan 100 miliar untuk persiapan penutupan pengelolaan sampah di sumur batu jelas Yudianto.


Prioritas di Tengah Efisiensi Anggaran


Meski Pemkot Bekasi sedang melakukan efisiensi anggaran, Yudianto menegaskan bahwa perubahan sistem pengelolaan sampah ini menjadi prioritas.  


Open dumping sudah tidak sesuai dengan standar lingkungan. Meski anggaran terbatas, ini tetap skala prioritas untuk mencegah masalah lingkungan jangka panjang," jelasnya.  


Selain "sanitary landfill" Pemkot Bekasi juga mempertimbangkan penerapan teknologi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai solusi pengelolaan sampah berkelanjutan.  


"Kami berupaya mengelola sampah secara bertanggung jawab agar tidak menjadi bom waktu di masa depan," tambah Yudianto.  


Dampak Perubahan Sistem

Metode Sanitary landfill dinilai lebih ramah lingkungan karena melibatkan lapisan kedap air untuk mencegah pencemaran tanah dan air tanah. Sementara "open dumping", yang selama ini digunakan, berisiko menimbulkan polusi dan gas metana.


(Yanso)

Tidak ada komentar:

Iklan