Newslaskar, Bekasi - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi melalui Bidang Metrologi Legal melaksanakan kegiatan tera ulang terhadap Pasar Baru Bekasi Kota Bekasi pada Senin (19/05/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin pelayanan tera tera ulang dan penjaminan keakuratan alat ukur dalam transaksi perdagangan.
Tera ulang ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian alat ukur timbangan yang dijual kepada konsumen, serta mendukung upaya perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Kepala Disdagperin Kota Bekasi, M. Solikhin, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan secara berkala terhadap seluruh Pasar Tradisional di wilayah Kota Bekasi.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap alat ukur timbangan yang diterima oleh konsumen benar-benar sesuai timbangan," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas metrologi melakukan pengujian tera ulang sidang pasar per 1 tahun sekali dengan menggunakan alat standar dan diberi cap tanda tera. Hasil pengujian menunjukkan bahwa alat ukur timbangan dalam kondisi akurat dan sesuai standar toleransi yang diperbolehkan.
Disdagperin Kota Bekasi menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi ketidaksesuaian alat ukur timbangan di Pasar.
Kegiatan tera ulang ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menciptakan perdagangan yang berkeadilan.
(Yanso)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar