Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemkot Bekasi Kembali Terbitkan Bangunan Liar di Jatibening Baru

Jumat, Mei 23, 2025 | Mei 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-23T07:10:53Z

 


Newslaskar, Bekasi - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, melalui Dinas Tata Ruang dan Satpol PP Kota Bekasi, kembali menerbitkan bangunan liar (Bangli) di RW 08 Kelurahan Jatibening Baru.kamis (22/05/2025)


Sebanyak empat Bangli yang menempati lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) diduga tidak sesuai peruntukannya dan telah dibongkar serta dibersihkan oleh pihak Pemkot Bekasi.


Lahan seluas kurang lebih 1.600 meter persegi yang sebelumnya ditempati oleh dua rumah dan dua kios dagang, kini telah rata dan siap untuk dimanfaatkan untuk kepentingan warga. Ketua RW setempat, Indra G Maran, mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Bekasi atas bantuan dan dukungan dalam proses penertiban dan pembongkaran bangunan liar.


Indra menjelaskan bahwa setelah proses pembongkaran selesai, warga setempat berencana bergotong-royong dan mengajukan proposal untuk menjadikan lahan yang telah rata menjadi tempat ibadah dan taman yang dapat dinikmati oleh seluruh warga Jatibening Baru. 


"Alhamdulillah, ahli waris yang tadinya tidak terima dibongkar akhirnya menerima karena tanah ini bukan untuk perorangan tapi untuk semua warga," kata Indra.


Penertiban Bangli diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan kesejahteraan warga Jatibening Baru. Pemkot Bekasi berharap bahwa lahan yang telah dibersihkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup warga.

(Yanso)

Tidak ada komentar:

Iklan