![]() |
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo dan tiga berkas perkara lainnya. |
JAKARTA-NEWSLASKAR||Singgih Budi Prakoso selaku Ketua Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI bacakan amar putusan Penolakan banding Ferdy sambo.rabu (12/4/23)
Pengajuan banding Mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri itu ditolak majelis Pengadilan tinggi DKI. Putusan ini juga berlaku bagi terdakwa PutriChandrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal.
Hakim PT DKI Menyakinkan bahwa Ferdy Sambo dengan secara sah melakukan tindak pidana membunuh Brigadir Josua Hutabarat.Maka vonis mati akan tetap dijatuhkan pada tersangka akibat melakukan Pembunuhan. Memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy sambo tetap di dalam tahanan." Tegas Ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso.
Sementara itu Humas Pengadilan tinggi DKI Binsar Pakpahan mengatakan ada empat berkas banding telah diterima oleh PT DKI Jakarta dari PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI. Perkara banding Ferdy sambo, Perkara banding Putri candrawathi, Perkara banding Ricky Rizal Wibowo dan Perkara banding Kuat Ma'ruf.
Setelah ke empat berkas perkara itu disidangkan pada hari ini, rabu (12/4/2023) semua upaya banding ditolak oleh Majelis Majelis Hakim yang memimpin sidang di setiap Perkara berkas banding tersebut."tambah binsar." (anip)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar