![]() |
Poto Mario Dandy& Agnes Gracia |
JAKARTALASKAR||Sidang vonis terhadap terdakwa Agnes Gracia akan di gelar secara terbuka di Pengadilan Negri Jakarta Selatan.
Agnes Gracia (AG) sebelumnya di tuntut 4 tahun oleh jaksa. AG terseret dalam kasus Penganiayaan terhadap David Ozora pria berumur 17 tahun anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo , anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
“Sidang Vonis akan di selengarakan Senin, 10 April 2023 pukul 13:00 Wib “ ujar Djuyamto, Hubungan Masyarakat Pengadilan Negri Jakarta Selatan.
Penganiayaan terjadi di komplek Green Permata Residence, Pesanggarahan, Jakarta Selatan.
Adapun peran AG dalam kasus ini adalah memicu penganiayaan. AG turut hadir dalam kejadian penganiayaan bersama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
dalam kasus ini Mario Dandy dan Lukas sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dalam sidang Vonis hari ini diduga saudara AG tidak akan dihadirkan dalam persidangan ini.(RWDG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar